VOTNews.com – Saat ini pemerintah memberikan dua opsi bagi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik, masyarakat ditawarkan untuk membeli motor listrik baru ataupun mengonversi motor BBM ke listrik, kedua pilihan ini sama-sama akan disubsidi oleh pemerintah dengan nominal Rp 7 juta.
Lalu manakah yang lebih ideal, beli baru atau konversi motor listrik?
Terkait pertanyaan tersebut, detikOto menghubungi pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menurutnya membeli motor listrik baru dinilai lebih menguntungkan pada beberapa aspek.
“Secara finansial, waktu dan garansi, membeli sepeda motor listrik baru yang langsung dapat subsidi Rp 7 juta mungkin lebih menguntungkan daripada mengkonversi sepeda motor konvensional menjadi listrik di Indonesia,” katanya beberapa waktu lalu.
“Meskipun biaya pembelian sepeda motor listrik baru mungkin lebih tinggi daripada biaya konversi, tetapi pembeli akan mendapatkan sepeda motor yang sudah teruji, aman, bergaransi dan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas,” sambung Yannes.
Di luar persoalan terkait harga, melakukan konversi motor listrik juga dinilai cukup rumit karena konsumen nantinya akan dihadapi berbagai urusan registrasi dan administrasi lainnya. Yannes menilai bahwa untuk mengurus hal-hal tersebut akan menyita waktu yang cukup banyak.
“Membeli sepeda motor listrik baru juga meminimalkan kerumitan dan waktu yang dibutuhkan untuk mengonversi sepeda motor konvensional menjadi listrik. Kita tidak perlu mencari teknisi terampil, bengkel bersertifikat, atau mengurus sertifikasi Laik Jalan, SUT, SRUT, urusan kelengkapan STNK dan BPKB dan mendatangi berbagai lembaga yang begitu banyak. Ini juga membutuhkan uang, kesabaran dan waktu,” jelasnya.
Dari segi kualitas dan ketersediaan garansi, membeli motor listrik baru juga dinilai lebih menguntungkan, terlebih lagi penyediaan kebutuhan after sales dari motor listrik baru juga lebih bisa dijamin.
“Selain itu, membeli sepeda motor listrik baru juga memberikan keuntungan seperti garansi pabrik dan kemungkinan untuk memperoleh dukungan teknis dan layanan purna jual dari produsen,” ujar Yannes.
Jika dibandingkan secara harga, untuk motor listrik baru, calon konsumen akan ditawarkan ragam pilihan motor listrik bersubsidi dengan harga yang sangat beragam pula, mulai dari Rp 7,999 juta – Rp 42,9 juta (harga setelah subsidi). Sedangkan untuk motor listrik konversi, konsumen akan dikenakan biaya sekitar Rp 8 juta – Rp 10 juta, ditambah biaya registrasi ulang surat-surat kendaraan.