VOTNews.com – Menko Polhukam Mahfud Md merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mahfud mengatakan pemerintah akan mendalami putusan itu.
“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Mahfud MD juga mengatakan pemerintah akan mendengarkan berbagai pendapat. Mantan Ketua MK ini enggan mengomentari lebih lanjut putusan MK.
“Mendengar berbagai pendapat. Ada pakar yang usul agar kita bertanya kepada MK tentang vonis itu. Kita belum mempertimbangkan usul itu karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya. Bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa,” tuturnya.
Mahfud mengatakan putusan MK secara filosofis sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Meski demikian, dia mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait putusan itu.
“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” ujarnya.
Penjelasan MK
Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan ertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.
Putusan ini, katanya, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK saja. Tetapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” jelas Fajar.