Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Ini Respon Pemkab Sleman

Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Ini Respon Pemkab Sleman
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya

“Karena berkaitan dengan pengelolaan aset desa ini kan administratornya ada di Jagabaya. Jadi ini langkah antisipasi dari Pemerintah Kabupaten terhadap peristiwa yang terjadi di Caturtunggal ,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Lurah Caturtunggal berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Nologaten. Penetapan tersangka AS ini setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, RS, Dirut PT DPS yang juga Pemrakarsa hunian di atas tanah kas desa di wilayah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin mengatakan dalam perkara ini tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.

“Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami,” kata Anshar.

Perbuatan RS dan AS setelah dilakukan perhitungan ulang diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *