VOTNews.com – Dalam rangka mengantisipasi kecurangan pada proses Pilpres 2024, Anies Baswedan, menunjuk tim hukum untuk mewaklinya. Tim hukum tersebut di ketua pengacara senior DR Ari Yusuf Amier SH MH.
“Hari Ini secara resmi saya diangkat sebagai Ketua Tim Hukum, Bakal Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan. Saya menerima amanah ini sebagai ikhitiar untuk membangun republik dan demokrasi yang bermartabat,” kata Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Jumat petang, (12/5/2023).
Menurut Ari, adanya pemilihan posisi sebagai kuasa hukum Anies Baswedan pihaknya pun menyadari bahwa ini hanyalah sekedar pilihan politik yang bisa jadi berbeda dengan pihak lain yang lain. “Namun apa pun pilihan politik kita, semua pihak tetap wajib menjadi insan yang rahmatan lil alamin, yakni saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Politik itu untuk menyatukan bukan memecah.”
“Jadi mari tetap kita jaga persaudaraan kita. Jangan biarkan permusuhan mengusik kehangatan kemanusiaan kita. Bukankah demokrasi mengajarkan, bahwa berbeda itu niscaya, menjaga kerukunan itu prinsip,” tegas Ari.
Dalam karir kepengacaraan Ari punya jejak membela kasus banyak pihak yang punya banyak perbedaan pilihan politik. Hal ini misalnya menjadi kuasa hukum berbagai publik figur dan tokoh penting, menjadi pengamat hukum, pengacara hukum perusahaan dalam negeri dan luar negeri, menulis buku, hingga menjadi pengajar tamu soal hukum bisnis yang menjadi spesalisasinya.
Sedangkan mengenai pengalaman menangaani sengketa pilkada antara lain Pilkada Gubernur Kaltim, Gubernur Sumsel, Gubernur Papua dan beberapa kepala daerah di kota dan kabupaten lainnya. Mengenai perkara yang menarik perhatian publik yang pernah ditanganinya antara lain kasus Antasari Azhar sebagai ketua KPK, Susno Duadji sewaktu Kabareskrim, dan mantan KSAD Jenderal TNI Dr Ryamizard Ryacudu.
Sementara dalam SK Pengangkatan sebagi ketua tim hukum Anies Baswedan, Ari Yusuf Amir diberi beberapa mandat. Hal itu antara lain membentuk tim hukum, memimpin tim hukum, melakukan konsolidasi hukum dalam mengantipasi kecurangan pemilu, dan mewakili Anies Baswedan dalam proses pilpres baik secara perdata dan pidana.