VOTNews.com – Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Adapun SE yang sudah berlaku mulai 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali.
Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.
“Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia,” demikian yang tertulis dalam SE tersebut.
Aturan baru untuk turis asing di Bali
Berikut aturan baru untuk turis asing menjadi beberapa kewajiban dan larangan yang tertuang dalam SE tersebut.
1. Aturan di tempat ibadah
Turis asing dilarang untuk masuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih kecuali untuk keperluan sembahyang. Ketika sembahyang juga diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali atau pakaian persembahyangan dan tidak datang saat datang bulan (menstruasi).
Selain itu juga dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Contohnya menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian dan juga memanjat pohon yang disakralkan.
Selain itu, wisatawan mancanegara juga wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan di Bali.
Serta, menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
2. Aturan di tempat wisata dan tempat umum
Pemerintah Bali juga mewajibkan turis asing memakai pakaian yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci. Aturan sama juga berlaku jika berkunjung ke tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali.
Turis asing juga diwajibkan berkelakuan sopan selama berada di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Selama mengunjungi tempat wisata di Bali, turis asing juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan berlisensi, dalam artian memahami kondisi alam, paham adat istiadat, serta kearifan lokal.
Selain itu, turis asing nuga diwajibkan menginap atau tinggal di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan.
Lebih jauh, turis asing juga dilarang untuk membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut serta tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik.
3. Aturan di bidang bisnis
Di bidang bisnis, turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral ataupun obat terlarang juga dilarang keras.