Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Hal Penting Ini

Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali
Turis asing berbelanja oleh-oleh di Bali pada Sabtu, 12 November 2022. (AP via VOA Indonesia)

Selain itu, turis asing diwajibkan untuk melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.

Turis asing juga diminta untuk melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia ataupun mata uang Rupiah.

4. Aturan berlalu lintas

Bacaan Lainnya

Saat berlalu lintas, selaim wajib menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, turis asing juga diwajinkan memiliki surat izin mengemudi internasional ataupun nasional yang masih berlaku dan mengemudi dengan berpakaian sopan, serta menggunakan helm untuk kendaraan roda dua.

Turis asing dilarang keras memuat penumpang melebihi kapasitas dan berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang. Selain itu, turis asing juga diminta untuk menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat yang laik dan berasal dari badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.

5. Aturan bersikap

Aturan terakhir, turis asing dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat lokal.

Hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung yakni melalui media sosial. Turis asing juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *